Banyak yang mengira mendirikan PT atau CV cukup dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Faktanya, ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi, seperti:
• Surat domisili usaha,
• Akta pendirian dari notaris,
• Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT),
• Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Ketiadaan salah satu dokumen ini bisa menghambat proses legalisasi. Karena itu, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pendirian.
4. Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional
Banyak pengusaha memilih mengurus sendiri seluruh proses legalitas dengan alasan menghemat biaya. Namun, alih-alih hemat, cara ini justru sering memakan waktu lebih lama dan menimbulkan kebingungan.
Prosedur perizinan tidak selalu mudah dipahami, terutama bagi yang baru pertama kali terlibat. Jika salah langkah, proses harus diulang dari awal. Sementara itu, waktu yang terbuang bisa membuat usaha tertunda untuk segera berjalan.
5. Lupa dengan Izin Lanjutan
Setelah mendirikan PT atau CV, pengusaha sering lupa bahwa ada izin lanjutan yang harus diurus. Misalnya:
• Izin usaha di sektor tertentu (seperti F&B, konstruksi, atau kesehatan),
• Izin lingkungan,
• Perizinan khusus sesuai bidang usaha.
Mengabaikan hal ini dapat membuat usaha beroperasi tidak sesuai aturan. Akibatnya, bisa terkena denda atau bahkan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Uni Eropa Dapatkan Tarif Impor Mobil dari AS 15 Persen Pasca Kesepakatan Bantu Ukraina