JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 57 narapidana berstatus high risk dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam lapas, mulai dari penyelundupan narkoba hingga penggunaan ponsel ilegal.
"Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum," ujar Rika, perwakilan Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Penyerahan Remisi, 53 Napi Bebas
Langkah tegas ini merupakan bagian dari akselerasi program Zero Narkoba dan HP yang sedang digencarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah komando Menteri Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Keduanya menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap napi maupun petugas yang terbukti bermain-main dengan barang terlarang di dalam lapas.
BACA JUGA:Sebanyak 37 Napi High Risk Asal Jatim Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
57 napi tersebut berasal dari tiga lapas di Kepri, yaitu:
Lapas Kelas IIA Batam
Lapas Tanjung Pidana
Lapas Narkotika Tanjung Pinang
BACA JUGA:Saat Napi Terorisme Kibarkan Merah Putih di Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, keberangkatan dilakukan dengan pengawalan super ketat oleh gabungan petugas, Brimob, serta jajaran Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 21.30 WIB, para warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan sesuai prosedur standar.
Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, memastikan bahwa semua proses pemindahan berjalan lancar dan sesuai SOP yang berlaku.