CCTV di Pejompongan Dirusak Imbas Demo DPR, Diskomintotik DKI Lapor Polisi

Selasa 26-08-2025,12:15 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Perusakan kamera pengawas atau CCTV terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Agustus 2025.

Diketahui aksi unjuk rasa yang bertajuk "Revolusi Rakyat Indonesia" di depan gedung DPR/MPR, berujung bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian.

Bentrokan pun melebar hingga ke kawasan Pejompongan - Penjernihan pada Senin, petang.

Di situ terjadi perusakan CCTV oleh oknum pengunjuk rasa untuk menghindari identifikasi massa.

BACA JUGA:Polisi Sweeping Pedemo Sampai Masuk Resto Mie Gacoan, Gak Jadi Ditangkap Usai Diselamatkan Pengunjung

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden perusakan kamera CCTV tersebut.

Dari itu Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin telah melaporkan aksi perusakan CCTV itu ke pihak kepolisian.

Budi pun meminta agar kasus vandalisme tersebut dapat diusut tuntas oleh aparat berwenang.

Pasalnya kata Budi, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Polisi Pastikan Situasi Demo di DPR Terkendali, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” kata Budi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi sangat menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Situasi Demo di DPR Terkendali, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab. Budi menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Kategori :