BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Hadir Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Suap DJKA
BACA JUGA:Thom Haye Dua Jam Lagi Diumumkan Bakal Gabung ke Persib Bandung, Postingan Beckham Jadi Kode Keras!
"Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal.
"Internal dia untuk sekolah. Bukan untuk pariwisata memang.
"Tapi kebijakan internal untuk sekolah inilah yang berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," terangnya.
Akan Bertemu DPR RI
Herdi menyebut bahwa SE Gubernur Jabar yang beredar itu, juga dinilai telah melanggar Undang-Undang.
Tepatnya, Herdi merujuk pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Herdi menegaskan masalah ini bukan perkara sepele.
BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2025 Dibuka, Simak Informasi Penting Sebelum Kunjungan
BACA JUGA:Pemprov DKI Bangun Rusunawa Terintegrasi, Penghuni: Serasa Tinggal di Apartemen Modern
Sehingga, upaya pemakzulan Dedi Mulyadi ini akan dibawa ke meja rapat dengan DPR RI.
"Pekan ini kami akan segera lakukan rapat dengan DPR RI.
"Kami akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke Komisi terkait, juga nanti kami sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi, yang memiliki kewenangan adalah DPRD Prrovinsi," jelasna.