SRAGEN, DISWAY.ID - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023 lalu, mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa, 26 Agustus 2025 kemarin.
Bambang Tri yang divonis 4 tahun penjara, keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada pukul 05.30 WIB, maju lebih awal dari jadwal penjemputan yang dilakukan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kejagung Hentikan Sementara Usut Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Divonis Penjara 5 Tahun, Suaminya 7 Tahun terkait Korupsi
Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.
Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
Pembebasan bersyarat itu diberikan usai Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Bambang telah menjalani dua per tiga masa hukuman sehingga berhak menerima pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi
BACA JUGA:Gus Nur Beberkan Lingkaran Setan Ijazah Jokowi, Pendukung Buta yang Hanya Teriak-teriak
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.
Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat. Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Maolana menyebut Bambang Tri Mulono tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang sampai masa pidananya habis pada 2027.
Pulang ke Blora
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Tri, Edi Santosa, menyebut Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya. Edi jugamenyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.
"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.