Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi

Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi

Gus Nur Mendapat Amnesti Hari Kemerdekaan oleh Presiden Prabowo-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bernapas lega usai vonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihapuskan. 

Hal ini lantaran Gus Nur telah dibebaskan dari tuntutan hukum usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Dasco Pastikan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Ada Kaitannya dengan Amnesti untuk Hasto

BACA JUGA:Tekan Pelanggaran, Menteri Imipas Ingin Seluruh Lapas dan Rutan Dijaga TNI-Polri

Nama Gus Nur tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana.

Dalam salinan yang diterima Disway.id, nama Gus Nur masuk dalam daftar penerima Amnesti dengan nomor: Keppres 1025 B III 96/2024 SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR 4 Tahun 0 Bulan 0 Hari Laki-laki Jawa Tengah RUTAN KELAS I SURAKARTA. 

Surat yang diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama penerima amnesti, lama pidana hingga lokasi penahanan.

Total ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti. 

Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

BACA JUGA:Kejaksaan RI Lanjutkan Proses Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. 

"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025 kemarin. 

Dipenjara usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu

Sekadar mengingatkan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipenjara akibat konten berupa video podcast Gus Nur dengan rekannya, Bambang Tri Mulyono, di kanal YouTube Gus Nur13Official. Podcast itu membahas dugaan ijazah palsu Jokowi, yang saat kasus ini terjadi masih menjabat presiden.

Mereka kemudian ditangkap karena podcast itu. Jaksa kemudian mendakwa keduanya dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran lebih subsider pasal 15 UU 1/1946, atau kedua pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA atau ketiga pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads