Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi
Gus Nur Mendapat Amnesti Hari Kemerdekaan oleh Presiden Prabowo-Istimewa-
Setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan pasal menyebarkan hoax untuk membuat onar. Konten keduanya disebut menyebarkan kebencian terhadap Jokowi, yang kala itu menjabat presiden.
"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa, 21 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: