Kejagung Hentikan Sementara Usut Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya
Anang menerangkan, meskipun delik perkara yang diusut berbeda, namun Korps Adhyaksa tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian. Sebab masih bersinggungan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sementara ini menghentikan pengusutan perkara terkait berat oplosan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspnekum) Kejagung mengungkap alasannya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghentikan sementara soal pengusutan kasus tersebut lantaran berisisan dengan penanganan perkara oleh Satgas Pangan Polri.
BACA JUGA:Cara Aman Terima Saldo DANA Gratis Rp124.000 ke Nomor HP Kamu dari Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Demo Buruh Kamis 28 Agustus 2025
"Sementara ini (pengusutan kasus beras oplosan) kita hold dulu," ungkap Anang di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.
Pasalnya, kata Anang, perkara beras oplosan di kepolisian sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sementara Kejagung, masih dalam proses penyelidikan.
Anang menerangkan, meskipun delik perkara yang diusut berbeda, namun Korps Adhyaksa tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian. Sebab masih bersinggungan.
"Artinya karena hampir beririsan, ya biar aja dulu sambil melihat pengembangan di sana (Polri)," terangnya.
BACA JUGA:VIRAL! Kecelakaan Truk LPG 3kg Tabrak-Nyangkut Tronton di Tol JORR: Sopir Truk Nggak Mau Berhenti
"Karena kan sudah penyidikan (di Polri). Kita kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu," sambung Anang.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap kasus beras premium palsu yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan kasus ini terbongkar setelah Menteri Pertanian melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan banyak sampel beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas Pangan Polri menemukan 212 merk beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: