Kejagung Hentikan Sementara Usut Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya

Kejagung Hentikan Sementara Usut Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya

Anang menerangkan, meskipun delik perkara yang diusut berbeda, namun Korps Adhyaksa tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian. Sebab masih bersinggungan.-Istimewa-

"Dari jumlah tersebut, 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium diduga terlibat dalam kasus ini," katanya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Pengurus Partai Golkar Menghadap Prabowo ke Istana, Ada Apa?

BACA JUGA:Adrian Maulana dan Primus Yustisio Bagikan Tips Naik KRL ke DPR Usai Curhat Nafa Urbach Kena Macet

"Potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," lanjutnya.

Satgas Pangan Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan PT PIM di Serang, Banten. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 201 ton beras dengan berbagai merk.

"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," ujarnya.

Satgas Pangan Polri menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang. 

BACA JUGA:Komdigi Bakal Panggil Pihak Tiktok dan Meta Imbas Konten Palsu Demo di DPR

BACA JUGA:TransJabodetabek Diminta Tembus Gunung Putri, Ini Usulan dari Kabupaten Bogor

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," paparnya.

"Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads