MK Resmi Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kamis 28-08-2025,16:59 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Namun, putusan ini tidak luput dari perbedaan pandangan. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion, menunjukkan adanya sudut pandang berbeda dalam interpretasi hukum.

Meski demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa larangan ini penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kategori :