Memaknai Statement Prabowo soal Gejala Makar dalam Aksi Unjuk Rasa, Ini Kata Menhan

Minggu 31-08-2025,22:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan ada makar dalam kericuhan aksi demonstrasi beberapa hari ini.

Dia menyebut pernyataan Prabowo itu hanya memberikan gambaran yang luas terkait kondisi Indonesia.

"Kita tidak boleh berandai-andai. Presiden memberi satu gambaran yang luas. Baik situasi dalam keadaan baik maupun situasi dalam keadaan tidak baik," kata Sjafrie di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu, 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:Prabowo: Merusak Fasilitas Umum Sama Saja Menghamburkan Uang Rakyat

Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo itu hanya sebagai bentuk imbauan agar masyarakat waspada.

"Jadi teman-teman tidak usah memberikan suatu interpretasi terhadap apa yang disampaikan beliau bapak presiden ini adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada," ujar Sjafrie.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai aksi ricuh demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan telah mengarah kepada tindakan makar dan terorisme.

Ia mengatakan pemerintah menghormati aspirasi murni yang dilakukan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Tegas: Penjarahan, Perusakan, dan Tindakan Anarkis Harus Ditindak Sesuai Hukum

"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

Ia menyebut penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara damai.

"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas dia.

BACA JUGA:Prabowo Mendadak Gelar Sidang Kabinet Hari Ini, Bakal Evaluasi Menteri?

Untuk itu, ia mengaku telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas perusak dan pelaku penjarahan.

Kategori :