bannerdiswayaward

Prabowo: Merusak Fasilitas Umum Sama Saja Menghamburkan Uang Rakyat

Prabowo: Merusak Fasilitas Umum Sama Saja Menghamburkan Uang Rakyat

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan anarkis dengan merusak fasilitas umum sama saja dengan merugikan rakyat-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan anarkis dengan merusak fasilitas umum sama saja dengan merugikan rakyat.

Ia menyebut tindakan perusakan fasilitas umum itu menghamburkan uang rakyat. Sebab, pembangunan infrastruktur dibiayai dari uang negara.

BACA JUGA:JAGA JAKARTA, Polda Metro Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Ibu Kota

BACA JUGA:Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Dijarah Massa, Warga Ungkap Kronologi Mencekam

"Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita terus diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum. Kalau merusak fasilitas umum itu artinya merusak dan menghamburkan uang rakyat," kata Prabowo di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Prabowo Subianto menilai aksi ricuh demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan telah mengarah kepada tindakan makar dan terorisme.

Ia mengatakan pemerintah menghormati aspirasi murni yang dilakukan oleh masyarakat.

BACA JUGA:HOAKS! Viral Foto Anggota TNI Ditangkap Brimob saat Demo Ricuh, Ini Faktanya

"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," jelas Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

Ia menyebut penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara damai.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan DPR Cabut Kebijakan Besaran Tunjangan dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri

"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads