Prabowo Tegas: Penjarahan, Perusakan, dan Tindakan Anarkis Harus Ditindak Sesuai Hukum
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.--Youtube Sekretariat Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.
Ia menyebut penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara damai.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025.
BACA JUGA:Prabowo: Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Partai akan Dicabut Keanggotaannya!
Untuk itu, ia mengaku telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas perusak dan pelaku penjarahan.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," tutur Prabowo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan ini meminta aparat untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis.
BACA JUGA:HOAKS! Viral Foto Anggota TNI Ditangkap Brimob saat Demo Ricuh, Ini Faktanya
Dia meminta aparat melindung fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat.
"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," jelas Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakannya yang menuai kontroversi.
Dua di antaranya adalah kebijakan terkait besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri,” ujar Prabowo.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan DPR Cabut Kebijakan Besaran Tunjangan dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
