Adapun, Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
Pada hari ini, Senin, 1 September 2025 KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024- sekarang, Arie Prasetyo, Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aszis Taba, Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
BACA JUGA:Ruko Komersial Dekat Akses Tol Jakarta-Merak Ini Siap Jadi Pusat Bisnis Baru
BACA JUGA:Akhiri Kericuhan, Persija Ajak Suporter Bergandengan Tangan dan Serukan Perdamaian
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 1 September 2025.
Dalam hal ini, Budi meyakini Menag era Presiden Joko Widodo ini hadir untuk membantu proses penyidikan.
Adapun, Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
BACA JUGA:Sisi Lain Demo Ricuh Jakarta, Pedagang Warung Penyetan Jadi Saksi Bakar-Bakaran hingga Penjarahan
BACA JUGA:Erik Ten Hag Apes! Baru Dua Pertandingan Gantikan Xabi Alonso, Sudah Dipecat Bayer Leverkusen