Partai Buruh akan Melaporkan Ahmad Sahroni Cs ke MKD

Senin 01-09-2025,21:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:5 Bansos yang Cair Bulan September 2025, Cek Statusnya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said di Kompleks Parlemen, Senin, 1 September 2025..

Dengan demikian, Ketua DPP PDIP ini menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," jelas Said.

Meski demikian, Said menghormati keputusan partai politik yang mengambil keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Kolaborasi PNM dan Rinaldy Yunardi, 14 Perempuan Hebat Menembus Industri Kreatif

BACA JUGA:KPK Dalami Yaqut soal Beda Aturan Kuota Haji Tambahan

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Kategori :