KPK Dalami Yaqut soal Beda Aturan Kuota Haji Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perihal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Anggota Dewan Belum Ngantor, Gedung DPR Sepi, Parkiran Dipenuhi Mobil Taktis
BACA JUGA:Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Luar Biasa ke Polisi yang Menjadi Korban Unjuk Rasa di DPR
Budi menerangkan bahwa penyidik juga mendalami perihal aliran uang.
"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tutur Budi.
Budi juga mengungkapkan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," pungkasnya.
BACA JUGA:MU dan Aston Villa Tukar Guling Sancho-Martinez, Kiper Argentina Digaji Rp4,2 Miliar per Pekan!
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin dan Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo.
Kemudian Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Berdasarkan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam, yang dimulai sekitar pukul 09.32 WIB hingga 16.18 WIB.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
