Menkum Supratman Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR RI

Rabu 03-09-2025,17:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

"Satu, Rancangan Undang-Undang Ketenagaankerjaan, Undang-undang kedua adalah RUU perampasan aset, dan Rancangan undang-undang yang ketiga adalah, kami usulkan pemilu yang bersih," jelas dia.

Ia menekankan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk membuat efek jera koruptor.

BACA JUGA:MKD Surati Sekjen DPR Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

"Segera RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbaik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Gani mengatakan pemerintah memberikan janji agar beberapa rancangan undang-undang segera dibahas, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan.

Kategori :