Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat dari Polri: Demi Tuhan, Saya Tak Ada Niat Mencelakakan

Kamis 04-09-2025,09:51 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae pecah usai dihukum PTDH oleh Divisi Propam Polri atas insiden pelindasan Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Polisi berpangkat perwira menengah ini harus melepas jabatan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Kontainer Terguling Hantam Gerbang Tol Ciawi 2

BACA JUGA:Tak Hanya Mendaki, Anak Desa Jadi Rajin Baca Buku Berkat Mapala UI

Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis usai diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3 September 2025. 

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Cosmas menyampaikan permintaan maafnya terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Ia menyesal telah berrindak sepihak hingga mengakibatkan Affan meregang nyawa usai dilindas Rantis Brimob.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol!

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh, demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas dengan suara bergetar.

Saat disidang, Cosmas mengenakan seragam lengkap dan baret biru, ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari unggahan yang viral di media sosial.

“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya sambil menangis.

Cosmas Diputus Bersalah

Berdasarkan keputusan Majelis KKEP, Cosmas terbukti melanggar kode etik karena berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis yang menewaskan Affan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

BACA JUGA:'Taubat Nasional' Jadi Seruan Kardinal Suharyo untuk Perbaiki Bangsa

BACA JUGA:Kelar Dinaturalisasi, Miliano Jonathans Diusahakan Siap Main Lawan Taiwan dan Lebanon

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar ketua majelis dalam sidang.

Kategori :