2. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
3. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Atas dasar itu, Komisi menjatuhkan sanksi berupa:
Etika
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA:Sejumlah Mahasiswa Audiensi dengan Prabowo di Istana Malam Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol!
Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus – 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Mutasi dengan demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di Polri.
Putusan tersebut ditandatangani seluruh anggota Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama.