TOK! Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol

Kamis 04-09-2025,21:03 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus Bripka Rohmat, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi demosi 7 Tahun. 

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Kombes Heri Setiawan selaku Ketua Sidang KKEP.

BACA JUGA:BURUAN KLAIM! Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp345.000 Malam Ini, 4 September 2025

BACA JUGA:Sedot Investor, Pramono Usulkan PAM Jaya Jadi Perseroda di Paripurna DPRD DKI

Sebelum putusan dibacakan, pimpinan sidang sempat meminta Rohmad berdiri dan mengenakan baret sebagai simbol kehormatan.

"Silakan berdiri, pakai baretnya," ucap pimpinan sidang.

Dalam proses persidangan, Komisi mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Di antaranya, terduga pelanggar dinilai sopan, jujur, dan kooperatif selama proses pemeriksaan, serta belum pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelumnya.

Bripka Rohmad juga mendapatkan surat keterangan layak dipertahankan dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, tertanggal 3 September 2025.

BACA JUGA:Sekjen DPR akan Tindaklajuti Surat MKD Soal Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

BACA JUGA:Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat dari Polri: Demi Tuhan, Saya Tak Ada Niat Mencelakakan

Selain itu, pada peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, ia diketahui mengalami gangguan penglihatan akibat terkena gas air mata. Situasi saat itu juga diwarnai lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah kendaraan.

Faktor lain yang turut dipertimbangkan, Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.

Meski demikian, Komisi menegaskan bahwa sesuai mandat Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, putusan harus didasarkan pada keyakinan dan alat bukti sah bahwa pelanggaran benar-benar terjadi.

Putusan Sidang KKEP

Berdasarkan pemeriksaan, Komisi menyatakan Bripka Rohmad terbukti melanggar:

1. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kategori :