Info Dana KJP Bulan September 2025 Kapan Cair? Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu

Kamis 04-09-2025,23:54 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Dana KJP bulan September 2025 kapan cair menjadi salah satu topik pernyataan yang kini ramai dibahas, baik oleh siswa hingga orang tua siswa.

Seperti yang diketahui, pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 ini dibuka sampai 7 Agustus 2025.

Sedangkan, untuk penetapan penerima mulai dilaksanakan sejak tanggal 18 Agustus sampai 30 September 2025.

BACA JUGA:Pramono Tak Akan Cabut KJP dan KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Ikut Demo

Namun, pencairan dana KJP Plus Tahap II ini diperkirakan berlangsung di bulan tersebut atau sesudahnya, hal ini mengikuti pola penyaluran sebelumnya.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar sendiri adalah program bantuan yang diberika oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SD-SMP/SMA/SMK berasal dari keluarga kurang mampu guna mendukung kebutuhan pendidikan secara merata.

Lantas, KJP bulan September 2025 kapan cair? Simak informasinya.

Dana KJP Bulan September 2025 Kapan Cair?

Berdasarkan data pencairan di bulan sebelumnya, pencairan KJP plus ini diprediksi akan dilakukan di pekan pertama bulan tersebut.

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Siswa Wajib Tahu!

Untuk besaran dana yang diterima juga berbeda setiap jenjangnya. Berikut rinciannya:

1. Jenjang SD

  • Dana Personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan

2. Jenjang SMP

  • Dana Personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000 per bulan

BACA JUGA:Pemilik KJP Plus Gratis Masuk Wisata Edukatif, Orangtua: Bisa Kurangi Anak Main Gawai

3. Jenjang SMA

  • Dana Personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290.000 per bulan

4. Jenjang SMK

  • Dana Personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

Keterangan: Untuk pengggunaan biaya rutin maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

BACA JUGA:TENANG! Pramono Tak Akan Cabut KJP Siswa yang Pindah ke Sekolah Rakyat

Cara Cek Status Penerima KJP Plus September 2025

Orang tua/wali murid atau siswa yang menerima KJP Plus, wajib untuk mengetahui cara cek statusnya sebagai berikut:

  • Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Pilih tahun penerimaan, yakni 2025
  • Selanjutnya, masukkan tahap penyaluran (tahap 2)
  • Kemudian, klik tombol “Cek”
Kategori :