JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa barang yang telah disita bisa dimiliki setelah melalui mekanisme lelang.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo setelah anak Presiden ke-3 RI B.J Habibie, Ilham Akbar Habibie yang ingin mengambil Mercede 280 SL koleksi ayahnya yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BACA JUGA:iPhone 17 vs Galaxy S25 FE: Apple dan Samsung Panaskan Persaingan, Inovasi Siapa yang Lebih Unggul?
BACA JUGA:KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Adapun, kendaraan yang disita itudiduga dibeli dengan uang hasil korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang atau mekanisme lain," kata Budi dikutip Sabtu, 6 September 2025.
Namun, ada mekanisme lain karena Ridwan Kamil belum melakukan pelunasan dalam pembelian mobil tersebut, sehingga untuk mencegah terjadinya sengketa saat lelang, kata Budi, pihaknya tengah mencari solusi terbaik.
"Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian (kasus yang sedang ditangani," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan dari RK, salah satunya dalah Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di bengkel dikawasan Bandung, Jawa Barat.
Terbaru, KPK juga telah memanggil Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025 lalu. Ia dimintai keterangan soal mobil warisan dari ayah Ilham yang dibeli oleh RK.
"(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya," kaa Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Ia menerangkan. bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK)," terang Ilham.