Ijazah SMA-nya Digugat, Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana PN Jakpus

Senin 08-09-2025,14:37 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Tergugat I, Gibran Rakabuming Raka, tidak menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 8 September 2025.

Gibran malah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Subhan Palala selaku penggugat merasa keberatan, karena dia menggugat Gibran secara pribadi. Maka, sidang perdana itu ditunda menjadi, Senin, 15 September 2025.

"Teman-teman sekalian hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka. Namun demikian, untuk tergugat satu dianggap tidak hadir karena saya keberatan," ujar Subhan, Senin.

"Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya mengugat adalah pribadi, personal. Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia," sambungnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres!

Subhan mengatakan, Jaksa Pengacara Negara dimintanya keluar dari ruang persidangan karena merasa keberatan.

Sebab, dia menggugat Gibran secara personal, bukan sebagai Wakil Presiden RI.

"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan," jelasnya.

Tak hanya Gibran, Subhan selaku penggunggat yang merupakan warga negara Indonesia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II.

BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Ini Bedanya Jebolan Pendidikan Secondary School dan High School di Negara Lain

Dalam petitumnya, Subhan minta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Menurutnya, Gibran tak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai Cawapres pada Pilpres lalu.

Tak hanya itu, Subhan juga meminta kepada majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 125 triliun.

Kategori :