BACA JUGA:Gantikan Sri Mulyani, Harta Kekayaan Menteri Keuangan yang Baru Sebesar Rp 39,2 Miliar
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan lelang para peserta bisa melihat objek lelang (Aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025 mendatang .
"Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," kata Budi dikutip Senin, 8 September 2025.
Selain itu, kata Budi, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).
Sebagai informasi, sejumlah barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda Tangerang dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan Bogor.
BACA JUGA:Jadi Menteri Haji dan Umrah, Harta Kekayaan Gus Irfan Sentuh Rp16 Miliar!
BACA JUGA:Menko Budi Gunawan Kena Reshuffle, Gedung Kemenko Polkam Dijaga Ketat
Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.
Lebih lanjut, lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Ketentuan dan Syarat Lelang KPK
Masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:
1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan.
2. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.