BACA JUGA:Sosok Menkopolkam Baru Masih 'Misterius', Menpora Baru Masih di Luar Kota
BACA JUGA:Jangan Pake Lama, KPK Harus Segera Periksa Rajiv dalam Kasus CSR BI
5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.
7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.