Khalid Basalamah Pemilik Uhud Tour Datangi KPK Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa 09-09-2025,12:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Nashrudin Azis Mantan Walikota Cirebon Ditahan Kejari Terseret Korupsi Proyek Gedung Setda, Kerugian Tembus Rp26 Miliar

BACA JUGA:Geopolitik Memanas, Prabowo Pastikan Indonesia Naik Kelas Lewat BRICS

Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Kategori :