"Program ini sangat membantu meringankan biaya pendidikan karena bisa dipakai untuk membeli buku, seragam, dan keperluan sekolah lainnya," kata wanita yang kesehariannya berdagang nasi.
Nurhayati menyampaikan, putranya saat ini menempuh pendidikan di SMP At-Taqwa di Sawah Besar dan masih menerima bantuan KJP Plus.
Senada, Warmi Rahayuningtyas (41), warga RT 02/03 Pisangan, Jakarta Timur mengaku mendapat bantuan dari Pemprov DKI untuk biaya sekolah putra bungsunya yang duduk di bangku kelas 7.
"Sekolah gratis, buku pelajaran, seragam dan kebutuhan lain dikasih KJP Plus. Pasti terbantu banget. Suami saya cuma buruh serabutan, saya sendiri ibu rumah tangga sesekali terima cucian di rumah orang lain. Anak sulung saya baru lulus SMA sedang cari kerja dulu. Alhamdulillah, terbantu sekali," ucap ibu dua anak itu.
Selain bantuan dana pendidikan, penerima KJP Plus digratiskan masuk ke lokasi wisata edukatif di Jakarta.
Program ini diharapkan dapat membuka wawasan anak-anak.
BACA JUGA:Pramono Tak Akan Cabut KJP dan KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Ikut Demo
KJMU hingga Jenjang S3
Sementara untuk program KJMU tahun 2025, Dinas Pendidikan DKI mencatat, ada 16.979 mahasiswa penerima. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp305.622.000.000.
Tahun ini, KJMU bukan hanya untuk calon mahasiswa jenjang S1, melainkan juga jenjang S2 dan S3.
"Perbedaannya dengan KJMU yang dulu itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan," ujar Pramono.
KJMU tahun 2025 menyasar seluruh universitas dengan akreditasi A, B, maupun C.
Mahasiswa penerima KJMU menerima uang saku sebesar Rp750.000 per bulan. Untuk uang kuliah per semester, Pemprov DKI membayarkan langsung ke kampus. Dengan demikian, mahasiswa bisa lebih fokus belajar tanpa perlu memikirkan persoalan biaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengungkapkan, penerima KJMU adalah mahasiswa yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI, di antaranya nilai IPK minimal terpenuhi, tidak cuti, tidak pindah prodi, masih di perguruan tinggi yang sama, belum menikah, tidak menerima bantuan pendidikan dari sumber lain, bukan karyawan atau honorer yang bekerja full time.
"Syarat lain, mahasiswa yang bersangkutan masih menjadi warga DKI tertera dalam kartu keluarga maupun identitas lain," kata Taga kepada disway.id.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Siswa Wajib Tahu!
Pendaftaran KJMU dibuka bagi pendaftar baru pada bulan Maret setiap tahun, sesuai dengan waktu selesainya data based mahasiswa perguruan tinggi pada Pangkalan Data Dikti.