BACA JUGA:Sosok Avishkar Raut 'Jai Nepal' Bocah Gen Z Penggerak Aksi Massa Gulingkan Pemerintahan Nepal
Gafur juga menyoroti latar belakang sosial ekonomi Laras, yang kini menjadi tulang punggung keluarga setelah kehilangan ayah, sementara ibunya sedang sakit.
"Melihat aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan, kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim agar perkara ini dihentikan melalui penerbitan SP3," kata Gafur.
Ia menyatakan optimisme bahwa permohonan ini akan dikabulkan, mengingat pemerintah tengah membuka opsi restorative justice terhadap 583 tersangka lain yang sedang diproses.
"Mba Laras bukan bagian dari demonstran, tidak terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau gerakan mahasiswa. Ia hanya seorang profesional yang mengekspresikan keprihatinannya secara spontan,"jelas Gafur.
Tim kuasa hukum berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis, khususnya bagi generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang.