Berdasarkan keputusan Majelis KKEP, Cosmas terbukti melanggar kode etik karena berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis yang menewaskan Affan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:'Taubat Nasional' Jadi Seruan Kardinal Suharyo untuk Perbaiki Bangsa
BACA JUGA:Kelar Dinaturalisasi, Miliano Jonathans Diusahakan Siap Main Lawan Taiwan dan Lebanon
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar ketua majelis dalam sidang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan perbuatan Cosmas masuk kategori tercela.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.
Selain dipecat, Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
BACA JUGA:Kompolnas Dorong PTDH, Awasi Sidang Etik Anggota Brimob Lindas Ojol
Dalam insiden ini, total 7 tujuh anggota polisi yang diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni Kompol K dan Bripka R, disebut melakukan pelanggaran berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang rantis, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dimasukkan dalam kategori pelanggaran sedang. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang terhadap Bripka R.