JAKARTA, DISWAY.ID - Dana KJP Plus Tahap II September 2025 telah cair secara bertahap sejak 10 September kemarin.
Melansir dari akun Instagram resmi upt.p4op, dana Kartu Jakarta Pintar ini sudah diterima sebanyak 707.513 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan Juli 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 10 September 2025." demikian keterangan dari @upt.p4op dikutip pada 11 September 2025.
BACA JUGA:Info Dana KJP Bulan September 2025 Kapan Cair? Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu
Seperti yang diketahui, KJP sendiri adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Pemeriksaan status penerimaannya, siswa bisa mengunjunginya melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Perlu diketahui jika pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II September Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Nominal Dana KJP Plus Tahap II September 2025
Nah, berikut ini adalah daftar dana yang dicairkan pada KJP Plus Tahap 11 September 2025 untuk semua jenjang, antara lain:
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Siswa Wajib Tahu!
1. SD/SDLB/MI
- Dana Personal per Bulan: Rp250.000
- Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp130.000
- Jumlah Penerima: 338.771 peserta didik
2. SMP/SMPLB/MTs
- Dana Personal per Bulan: Rp300.000
- Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp170.000
- Jumlah Penerima: 192.020 peserta didik
BACA JUGA:Penerima KJP Plus dan KJMU Bertambah, Akses Pendidikan Warga Meningkat
3. SMA/SMALB/MA
- Dana Personal per Bulan: Rp420.000
- Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp290.000
- Jumlah Penerima: 61.139 peserta didik
4. SMK
- Dana Personal per Bulan: Rp450.000
- Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: Rp240.000
- Jumlah Penerima: Rp112.891 peserta didik
BACA JUGA:Kapan KJP Cair Agustus 2025, Cek Jadwal dan Cara Pantau Lewat HP
5. PKBM
- Dana Personal per Bulan: Rp300.000
- Tambahan PP untuk Swasta Per Bulan: -
- Jumlah Penerima: 2.692 peserta didik
Catatan:
Dana personal maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal ini dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Selain itu, bagi penerima baru memerlukan proses:
1. Bank Jakarta membuka rekening serta cetak kartu tabungan dan ATM