Penerima KJP Plus dan KJMU Bertambah, Akses Pendidikan Warga Meningkat

Penerima KJP Plus dan KJMU Bertambah, Akses Pendidikan Warga Meningkat

Pemprov DKI menambah jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). --Pemprov DKI

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas akses pendidikan bagi seluruh warga, salah satunya dengan menambah jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penambahan kuota dilakukan melalui hasil pemutakhiran data.

Adapun dananya, diambil dari pengalihan anggaran sarapan gratis. 

“Kami alihkan untuk memperbesar kapasitas KJP Plus. Sementara untuk KJMU yang dulu sempat terhambat, kami pastikan terus diberikan setiap tahun hingga lulus dari bangku perkuliahan, dengan syarat nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tetap baik,” ujar Pramono belum lama ini.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat, jumlah penerima KJP Plus pada 2025 mencapai 707.622 siswa dengan anggaran sebesar Rp3,250.760.664.396.

Sementara pada 2024, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 siswa. 

BACA JUGA:Info Dana KJP Bulan September 2025 Kapan Cair? Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu

Pramono mengungkapkan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata serta menumbuhkan motivasi bagi peserta didik agar terus berprestasi dan menuntaskan jenjang pendidikan mereka.

"Saya berharap program ini dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta serta memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," harapnya. 

KJP Plus dan KJMU menyasar siswa dari kalangan kurang mampu.

Salah satu syarat penerima bantuan adalah murid usia 6-21 tahun yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Data ini selanjutnya dipadankan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Tujuannya, program ini dapat lebih merata dan menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan.

DTKS diperbarui setiap enam bulan sekali sehingga penerima bantuan wajib mendaftar ulang dua kali setahun, yakni Tahap I (periode Januari-Juni) dan Tahap II (periode Juli-Desember).

Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads