Cara Ambil Buku Tabungan dan Kartu ATM KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Jangan sampai Terlewat!
Cara Mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025.--Bank DKI
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara mengambil buku tabungan dan ATM KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 yang perlu diketahui penerima.
Adapun, pengambilan buku tabungan serta kartu ATM tersebut menjadi langkah penting bagi yang berhak menerima program KJP Plus.
Sebagai informasi, dana bantuan KJP atau kartu jakarta pintar ini cair pada bulan September 2025.
BACA JUGA:7 Bulan Pimpin Jakarta, Pramono–Rano Tetap Fokus KJP, KJMU, Job Fair dan Banyak Lagi!
Maka dari itu, siswa yang menjadi penerima bantuan pendidikan tersebut wajib untuk mengambil buku tabungan dan juga kartu ATM sebagai sarana pencairan.
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 sudah disalurkan sejak tanggal 10 September 2025 secara bertahap.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana kepada 707.513 penerima lewat Bank Jakarta.
Yang mana, dana KJP tersebut bisa digunakan oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan secara tunai atau non tunai.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Antrian KJP Sembako Murah September 2025
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Apabila kamu ingin mengambil buku tabungan dan kartu ATM, cek kembali untuk memastikan bahwa nama dan status kamu terdaftar sebagai penerima agar bisa mendapatkan undangan. Berikut caranya:
- Buka dan login ke laman resmi: https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/statuspencairankjmu.php
- Kemudian, pilih menu KJP pada halaman utama
- Selanjutnya, asukkan Nomor Induk Keluarga (NIK)
- Jangan lupa klik tombol 'Cek Undangan'
- Jika nama kamu muncul, maka segera download undangan dan catat jadwal distribusi
BACA JUGA:Pramono Cairkan Dana KJP Plus Tahap II 2025, Ada 85.356 Penerima Baru
Cara Mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Ada sejumlah cara mengambil buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus Tahap 2 tahun 2025, di antaranya:
1. Membawa Undangan Resmi
Bagi penerima proram KJP wajib untuk membawa undangan yang telah dicetak dari laman resmi.
Sebab, undangan tersebut menjadi syarat utama dalam proses pengambilan buku tabungan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025.
2. Membawa Identitas Diri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
