Ini Alasan KPK Periksa Khalid Basamalah, Ada Jamaah Merasa Dibohongi

Kamis 11-09-2025,17:56 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Nonton Drama China The Journey of Legend Episode 1-40 Sub Indo, Ketika Penulis Terjebak Jadi Pendekar!

BACA JUGA:Prabowo Kebut Sekolah Rakyat, Target 165 Lokasi di Akhir September

Lebih lanjut, Pendakwah ini menjelaskan bahwa dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid.

Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025 lalu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Pada Senin, 1 September 2025 KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024- sekarang, Arie Prasetyo, Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aszis Taba, Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

BACA JUGA:Nonton Drama China The Journey of Legend Episode 1-40 Sub Indo, Ketika Penulis Terjebak Jadi Pendekar!

BACA JUGA:Prabowo Kebut Sekolah Rakyat, Target 165 Lokasi di Akhir September

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

Kategori :