Menurutnya, perbedaan standar dan metode di dua lembaga tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menambah beban administratif perguruan tinggi.
“Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa harus dilakukan secara terencana dan terpadu agar Indonesia tumbuh sebagai bangsa yang maju dan beradab,” pungkasnya.