MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta, DPR Siapkan Aturan Turunan

Kamis 21-08-2025,21:04 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dinilai final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di Komisi X DPR RI.

“Keputusan ini sudah masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberi masukan secara langsung,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu saat menghadiri sidang uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Gedung Setjen DPR RI, Rabu 20 Agustus 2025.

BACA JUGA:Di Tengah Dinamika Nasional yang Berkembang, DPR Tegaskan Pentingnya Jaga Persatuan, Kesatuan dan Stabilitas Nasional

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis pada tingkat wajib belajar sembilan tahun.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

MK menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memastikan akses pendidikan dasar tanpa biaya.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Terbuka, DPR Janji Libatkan Publik

Namun, menurut Sudirta, implementasi aturan ini membutuhkan kesiapan teknis, terutama terkait pendanaan dan mekanisme pelaksanaan.

“Aturan turunan harus segera dirumuskan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

BACA JUGA:Tunjangan DPR Dibatalkan, Ibas: Kami Siap Dikritisi dan Dievaluasi

DPR RI, lanjut Wayan Sudirta, membuka kanal bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Silakan langsung kirimkan masukan kepada Komisi terkait. Kami siap berdiskusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wayan Sudirta juga menyinggung soal tumpang tindih lembaga akreditasi pendidikan tinggi, yakni Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

BACA JUGA:Inosentius Samsul Tegaskan Tak Ada Tekanan DPR RI dalam Uji Kelayakan Hakim MK

Kategori :