JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap jaksa Azam Akhmad Akhsya (33) dalam kasus korupsi barang bukti senilai lebih dari Rp11 miliar.
Vonis terbaru yang diberikannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, Azam hanya dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Aturan Baru TKDN Resmi Berlaku: Sertifikasi Lebih Mudah, Investor Asing Dapat Bonus 25 Persen!
Putusan tersebut diketok pada Kamis (11/9/2025) oleh Ketua Majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman diperberat karena perbuatan Azam dianggap sangat mencoreng institusi kejaksaan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Azam untuk membayar uang pengganti Rp11,7 miliar.
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya akan dilelang.
Bila hasil lelang tak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.
Alasan Hukuman Diperberat
Majelis hakim menilai perbuatan Azam sangat memberatkan karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus jaksa eksekutor dalam perkara investasi bodong.
BACA JUGA:MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta, DPR Siapkan Aturan Turunan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Tim Investigasi Independen Usut Kerusuhan
Dalam proses itu, Azam terbukti meminta “uang pengertian” kepada para kuasa hukum korban dengan total Rp11,7 miliar.