“Perbuatan terdakwa merupakan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa. Bukannya melindungi hak-hak korban, justru terdakwa mengambil hak tersebut untuk keuntungan pribadi,” tegas majelis hakim, dikutip dari laman PT Jakarta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Jaksa, yang seharusnya menjaga keadilan dan mengembalikan hak korban, justru menjadi pelaku penyalahgunaan wewenang.
Majelis juga menekankan bahwa tindakan Azam melanggar kode etik jaksa terkait larangan gratifikasi dan kewajiban menjaga integritas profesi.