Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Sabtu 13-09-2025,17:33 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :