JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Jurist Tan--eks Staf Khusus (stafsus) Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan digitaliasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, yakni laptop Chromebook.
BACA JUGA:Petani Tebu Terancam Rugi, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tata Niaga Gula
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu, keberadaan Jurist Tan masih misterius. Karena ia berada di luar negeri.
Berdasarkan data imigrasi, Jurist terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapore Airlines.
Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung untuk membatasi pergerakannya.
Kejagung pun telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Proses ini sedang berlangsung sejak Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengakuan Khalid Basamalah Berangkatkan Jamaah Furoda yang Berubah Jadi Haji Khusus
Teranyar, pengajuan red notice telah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Paris.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat, 12 September 2025.
"Yang jelas (red notice) on process, yang sepengetahuan dari kami terhadap dari NCB sudah ke Paris," ujar Anang dikutip Sabtu, 13 September 2025.
Oleh karenanya, Anang menegaskan, masih menunggu Markas Pusat Interpol di Lyon, Paris, menerbitkan red notice untuk tersangka Jurist Tan (JT).
"Kita tunggu aja approve dari Lyon, dari Interpol pusatnya," ungkap Anang.