2 Pemasok Senjata TPNPB Ditangkap Kepolisian Federal Australia, Pengembangan dari Penyanderaan Phillip Mehrtens
JAKARTA, DISWAY.ID – 2 pemasok senjata TPNPB ditagkap Kepolisian Federal Australia dan Kepolisian Queensland pada Sabtu 13 September 2025.
Penangkapan 2 pemasok senjata ini menurut pihak Australian Federal Police atau AFP merupakan pengembangan dari kasus penawanan Phillip Mehrtens yang merupakan Pilot Susi Air pada Februari 2023 lalu.
Investigasi yang dilakukan oleh Tim Kontra Terorisme Gabungan Queensland (QLD JCTT) - yang terdiri dari AFP, Kepolisian Queensland, dan anggota Organisasi Intelijen Keamanan Australia - dan Kepolisian Selandia Baru mengarahkan apda 2 orang yang diduga sebagai pemasok senjata ke TPNPB atau Tetara Pembebasan Nasional Papua Barat.
2 pemasok senjata tersebut salah satunya berusia 64 tahun yang ditangkap di New South Wales dan seorang pria 44 tahun yangditangkap di Queensland.
BACA JUGA:INFO A1! Konflik Timur Tengah Untungkan Timnas di Round 4, Qatar dicoret AFC?
BACA JUGA:Promo JSM Indomaret Hari Ini Terbaru 14 September 2025, Sania Minyak Goreng Rp36 Ribuan
Kedua tersangka tersebut didakwa atas pelanggaran perdagangan senjata api ke kelompok paramiliter yang berbasis di Indonesia.
- Satu dakwaan konspirasi untuk mengekspor Barang Kelas 2, bertentangan dengan pasal 233BAB(6) Undang-Undang Kepabeanan 1901 (Cth), berdasarkan pasal 11.5(1) KUHP (Cth). Pelanggaran ini memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Satu dakwaan mengekspor Barang Kelas 2, bertentangan dengan pasal 233BAB(6) Undang-Undang Kepabeanan 1901 (Cth). Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara;
- Satu dakwaan konspirasi untuk mengedarkan senjata api terlarang atau bagian-bagian senjata api keluar Australia, bertentangan dengan pasal 361.3(1) KUHP (Cth), berdasarkan pasal 11.5(1) KUHP (Cth). Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Satu dakwaan penyediaan senjata secara ilegal, bertentangan dengan pasal 50B(1)(c) Undang-Undang Senjata 1999 (QLD). Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Satu dakwaan kepemilikan zat terlarang, bertentangan dengan pasal 9A(1) Undang-Undang Narkoba dan Penyalahgunaan 1986 (QLD). Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Satu dakwaan kepemilikan bahan peledak tanpa izin, bertentangan dengan pasal 34(1) Undang-Undang Bahan Peledak 1999 (QLD). Pelanggaran ini memiliki hukuman maksimal enam bulan penjara.
BACA JUGA:Kunjungi Tambang Emas PT Antam, Rudy Susmanto Ajak Jaga Kelestarian Alam
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 14 September 2025: 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Besar
Pihak kepolisian menyampaikan jika antara Maret dan April 2024, pria asal NSW tersebut melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertemu dengan anggota TPNPB di Provinsi Papua Barat, Indonesia, dan diduga secara ilegal mengangkut teropong senapan optik ke Indonesia.
Setelah penyelidikan ekstensif, penyidik mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumah kedua pria tersebut di Urunga, NSW, dan Eagleby, QLD, pada bulan November 2024.
Sejumlah barang disita, termasuk 13,6 kg logam merkuri, yang merupakan zat terlarang, di rumah mereka di Urunga.
Stephen Nutt selaku Asisten Komisaris AFP mengatakan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan atau kejahatan senjata api di negara mana pun.
BACA JUGA:Bocoran Media Top Asia! STY Jawab Rindu Suporter Garuda, Ultimatum Patrick Kluivert Ada Benarnya