JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini ada beberapa cara mengecek PIP September 2025 yang siap cair.
Diketahui, pemerintah kini kembali menyalurkan PIP atau Program Indonesia Pintar bulan September 2025 bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu.
Pencairan ini menjadi bagian Termin II yang sudah berlangsung sejak bulan Mei.
BACA JUGA:Intip Syarat Jadi Penerima Dana PIP 2025 untuk Siswa Baru SD-SMA, Cek di Sini!
Adapun, dana bantuan ini disalurkan kepada siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK sampai siswa non formal.
Tujuan dari disalurkan PIP ini adalah untuk membantu pembiayaan sekolah, mulai dari alat tulis hingga kebutuhan sekolah lainnya.
Kini, siswa dan orang tua menunggu kepastian jadwal pencairan dan bertanya bagaimana langkah-langkah mengecek penerima bantuan, apalagi untuk siswa yang tak mengetahui NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Berikut ini ada sederet informasi mengenai jadwal pencairan hingga cara mengecek PIP September 2025.
Cara Mengecek PIP September 2025
Pengecekan status penerima PIP ini bisa dilakukan secara online, sebagai berikut:
BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP 2025 Pakai NIK KTP dan NISN, Siswa Bisa Klik pip.dikdasmen.go.id
- Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Kemudian, masukkan NISN dan NIK siswa
- Selanjutnya, isi tanggal lahir atau nama ibu kandung
- Lalu, klik "Cari" jika semua data telah terisi.
- Setelah data terisi, maka sistem akan menampilkan apakah nama tercantum dalam SK penerima. Informasi juga memuat bank penyalur tempat dana dapat dicairkan.
Nah, dengan membuka laman resmi, nantinya data siswa akan langsung terhubung dengan database SK penerima terbaru dari Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Penerima KJP Plus dan KJMU Bertambah, Akses Pendidikan Warga Meningkat
Jadwal Pencairan PIP September 2025
Di satu sisi, pencairan PIP September 2025 diprediksi akan berlangsung dalam dua gelombang.
Berikut tanggal pencairan PIP September 2025:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025.
Meski demikian, jadwal ini masih bersifat perkiraan, sekolah atau dinas pendidikan akan menerima SK resmi terlebih dahulu. Sebab, tanpa SK penerima, dana tidak bisa dicairkan.