bannerdiswayaward

Intip Syarat Jadi Penerima Dana PIP 2025 untuk Siswa Baru SD-SMA, Cek di Sini!

Intip Syarat Jadi Penerima Dana PIP 2025 untuk Siswa Baru SD-SMA, Cek di Sini!

ILUSTRASI: Cara Cek Status Siswa Penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id.--Kemendikbud

JAKARTA, DISWAY.ID - Kini siswa baru jenjang SD hingga SMA juga bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2025.

Saat ini, bantuan Program Indonesia Pintar atau  tahun 2025 akan disalurkan dalam tiga termin.

Hal ini sebagaimana telah diinformasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Juli 2025 Lewat HP, Segini Nominal yang Didapat

Bantuan PIP 2025 sekarang sedang berlangsung di termin 2 sejak bulan Mei hingga September mendatang.

Sedangkan, termin 3 dimulai pada bulan Oktober-Desember 2025.

Bantuan pendidikan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Hadirnya bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah.

Karenanya, pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah siswa putus sekolah dan berharap siswa yang putus sekolah dapat kembali ke bangku kelas.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Bansos PIP Termin 2 2025 Lewat Online, Klik pip.dikdasmen.go.id

Syarat Daftar Penerima PIP 2025 untuk Siswa Baru

Nah, bagi siswa baru yang ingin mendaftar PIP ini harus berkoordinasi dengan sekolah.

Sebab, bantuan ini hanya dapat diusulkan atau didaftarkan lewat sekolah.

Karena program ini untuk siswa dari keluarga kurang mampu, maka syarat utama adalah terdaftar di DTKS.

Berikut adalah syarat daftar PIP 2025 untuk siswa baru, meliputi:

  • Siswa berusia 6-21 tahun pemegang KIP
  • Siswa dengan usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, di antaranya:
  • Merupakan peserta Program Keluarga Harapan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Terdampak bencana alam
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads