Yang pertama membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar.
Lalu yang kedua, memasukan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya.
BACA JUGA:Atasi Macet Horor, Pramono Minta Proyek Galian di TB Simatupang Rampung Oktober!
BACA JUGA:Insentif RT-RW Jakarta Naik 25 Persen Mulai Oktober, Rano: Sudah Masuk dalam APBD-P
Kemudian yang ketiga, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin dan terkahir mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.
Belajar dari Dunia
Praktik internasional membuktikan hal ini bukan mustahil.
PUB Singapura sepenuhnya milik pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern, melibatkan swasta hanya pada proyek infrastruktur.
Hasilnya, hampir 100 persen akses air bersih.
BACA JUGA:Gak Perlu Lompat Pagar Lagi, Pemprov DKI akan Uji Coba Pelican Crossing di Stasiun Cikini
BACA JUGA:Innalillahi! 6 Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Penjaringan, Begini Kronologinya
Maynilad & Manila Water di Filipina adalah perusahaan publik tercatat di bursa.
Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.
Cakupan layanan meningkat tajam, meski diawasi ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata.
“Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih,” ujar Agung.
Jakarta Institute menegaskan, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat dan membebani APBD.