Jakarta Institute: DPRD DKI Jangan Ragu Setujui IPO PAM Jaya

Senin 15-09-2025,10:37 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Tangani Macet di TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Gratis Masuk Tol Fatmawati 2

BACA JUGA:Kunjungi Tambang Emas PT Antam, Rudy Susmanto Ajak Jaga Kelestarian Alam

“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” tutup Agung.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Usulan ini dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2025.

Dalam sambutannya Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD. 

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.

BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan Pamulang Masih Dirawat, Satu Luka Bakar 90 Persen

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu 13 September: BMKG Prediksi Berawan!

"Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber," kata Pramono.

Kategori :