Ajukan Praperadilan, Kakak Hary Tanoesodibjo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan!

Senin 15-09-2025,17:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesodibjo mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam korupsi Bansos yang diusut KPK. 

Bambang meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

BACA JUGA:Tantang CMNP Dialog Terbuka Soal Gugatan ke Hary Tanoe, Hotman: Ajak Pengacaranya Juga Biar Enak Nanti Rivalnya!

BACA JUGA:KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos!

Kuasa Hukum Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur menyatatakan bahwa Lembaga Antikorupsi telah sewenang-wenang dan melawan prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," jelas Yosua dalam persidangan perkara nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025. 

Sementara, Kuasa Hukum lainnya, Edy Sunari menambahkan penetapan tersangka dilakukan KPK tanpa keterbukaan.

Dalam hal ini, ia menyebut bahwa tidak menyampaikan suray penetapan tersangka kepada Rudy.

BACA JUGA:Nahas, Anggota TNI Tewas Dibacok Saat Coba Lerai Keributan di Resto Wonosobo!

"Apakah dibenarkan secara hukum termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui Surat Perintah Penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Edy.

Rudy dalam petitumnya, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Ia minta kepada hkim tunggal menyatakan perbuatan KPK sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. 

Kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo ini minta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

BACA JUGA:Angka Kebakaran di Jakarta Tinggi, Pramono Kecewa Sistem Proteksi Dini Tak Berfungsi

Kemudian, Hakim tunggal diminta untuk memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras, serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK.

Kategori :