Ajukan Praperadilan, Kakak Hary Tanoesodibjo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan!

Senin 15-09-2025,17:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” dilansir dari petitum permohonan.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," lanjutnya.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 11 September 2025.

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim Praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar lanjutnya.

BACA JUGA:Mirip Teddy Minahasa, Seorang Perwira Polisi AKBP di Aceh Diamankan Karena Kedapatan Miliki Sabu

Kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Biro Hukum KPK akan menghadiri panggilan sidang pada Senin, 15 September 2025.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan," kata Budi lewat kerangan tertulis.

Ia pun memastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus Praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelas Budi.

"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korposasi sebagai tersangka. KPK belim membeberkan identitas para tersangka. 

BACA JUGA:Pak Prabowo, Sudah Selayaknya Raja Juli Antoni dan Abdul Kadir Karding Dicopot dari Kabinet!

KPK mengungkapkan kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 200 miliar lebih. Lebih lanjut, KPK telah melakukan larangan bepergian keluar negeri terharap empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Kategori :