JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengesahkan Deklarasi New York pada Jumat 12 September 2025 kemarin.
Ini sebuah peta jalan yang menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina.
BACA JUGA:Trade Expo Indonesia 2025: Target Transaksi USD 16,5 Miliar, UMKM Jadi Bintang Panggung Global
BACA JUGA:GOKIL! Ini Daftar Line Up Coachella 2026, Justin Bieber hingga Sabrina Carpenter Jadi Headliner
Deklarasi yang pertama kali diajukan pada Juli lalu ini memuat sejumlah poin penting, termasuk gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh sandera,
Serta langkah menuju pendirian negara Palestina yang berdaulat penuh.
Resolusi ini disponsori oleh Prancis dan Arab Saudi, dan dijadikan pembuka menuju Debat Umum Majelis Umum PBB 2025.
BACA JUGA:Atraksi Globe of Death Hadir di Ciputra Mall Tangerang, Gunakan Motor Listrik Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Pramono Klaim Uji Coba Gratis Tol Fatmawati 2 Mampu Kurangi Kemacetan TB Simatupang
Resolusi tersebut berhasil memperoleh dukungan 142 negara anggota PBB dalam proses voting.
Namun, keputusan tersebut tidak bulat. Tercatat 10 negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, memberikan suara menolak, sementara 12 negara lainnya memilih abstain.
Penolakan AS dan Israel
Misi AS untuk PBB menilai deklarasi ini sebagai langkah “salah arah dan tidak tepat waktu.” Washington bahkan menuding resolusi tersebut lebih menguntungkan Hamas ketimbang berkontribusi pada penghentian konflik.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah wacana “hak untuk kembali” bagi para pengungsi Palestina dan keturunannya sejak perang Arab-Israel 1948, yang menurut AS dan Israel dapat mengancam eksistensi Israel sebagai negara Yahudi.
BACA JUGA:Bupati Bogor Berikan Apresiasi kepada Dua Tokoh Inspiratif Bidang Pendidikan dan Sosial
BACA JUGA:Makin Mudah, Bikin Foto Keren dengan Google Gemini Image Generator!
Dukungan Eropa dan Gejolak Diplomasi
Di sisi lain, beberapa negara anggota PBB, termasuk Prancis dan sejumlah negara Uni Eropa, menyatakan niat untuk secara resmi mengakui negara Palestina.
Langkah ini memicu ketegangan diplomatik dengan AS dan Israel, yang menolak keras upaya tersebut.
Konteks Sejarah dan Hukum Internasional
Wilayah Palestina yang diduduki saat ini mencakup Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) serta Jalur Gaza, yang direbut Israel dalam Perang Enam Hari 1967.
BACA JUGA:Keras Kepala, Nasib Ruben Amorim Kini di Ambang Pemecatan
Israel kemudian menganeksasi Yerusalem Timur, meski langkah itu tidak diakui komunitas internasional.
Berdasarkan hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri menjadi prinsip fundamental dalam pendirian negara Palestina.
Pasal 1(2) Piagam PBB menegaskan kesetaraan hak dan penentuan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa. Selain itu, Resolusi Majelis Umum PBB 3236 tahun 1974 juga menegaskan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan, kedaulatan nasional, dan kebebasan dari campur tangan eksternal.