Dikritik Rektor UP Soal Suntikan Rp200 T Langgar UU, Menkeu Purbaya: Bapak Salah, Harus Belajar Lagi

Selasa 16-09-2025,18:28 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Kursi Menpora Masih Kosong, Komisi X Desak Presiden Segera Tunjuk Pengganti

BACA JUGA:Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres

Didik pun mengungkap rinci poin-poin yang dianggap melanggar. Berikut penjelasannya:

1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun.

Menurut Didik, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Ia menekankan, anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan.

2. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.

3. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak, Didik menilai di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik yang dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," ungkap Didik.

4. Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Menurut Didik, anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi bersama menteri, badan anggaran, dan Menteri Keuangan.

Kategori :