Selain menyetujui penambahan pagu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui realokasi pengelolaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Jika sebelumnya program ini tersebar di beberapa unit Eselon I penyelenggara pendidikan, kini pengelolaannya akan dipusatkan di bawah Sekretariat Jenderal Kemenag.
BACA JUGA:DPR Targetkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset Rampung Tahun Ini?
Menurut Nasaruddin, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan integrasi dalam penyaluran bantuan pendidikan.
"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," jelas Menag.