Kepala BPJT Tegaskan CMNP Sah Kelola Tol Cawang-Pluit

Rabu 17-09-2025,23:12 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian mengatakan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sah untuk mengelola jalan tol Cawang-Pluit.

Ia menegaskan, konsesi pengelolaan tol Cawang-Pluit oleh CMNP sudah diperpanjang lima tahun lalu.

BACA JUGA:Dukung Energi Terbarukan, Bupati Bogor Hadiri Indonesia International Geothermal 2025

BACA JUGA:Afriansyah Noor Resmi Jadi Wamenaker, Demokrat Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo

"Sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang. Jadi konsesi mereka (CMNP) memang sudah diamendemen sejak saat itu," tutur Wilan kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025. 

Wilan menambahkan, perpanjangan konsesi ruas Cawang-Pluit CMNP diperpanjang karena perusahaan milik Jusuf Hamka itu ditugaskan untuk membangun Harbour Road II.

“Karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan," ujarnya.

BACA JUGA:WOW, MAKI Bilang Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka Berpotensi Naik Penyidikan!

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)antara CMNP dengan BPJT sudah diubah sejak 2020. Dalam PPJT yang baru itu, masa konsesi CMNP ditambah 35 tahun hingga 2060.

"Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah “given”,” tegas Wilan.

Sementara, pemilik CMNP Jusuf Hamka membantah tudingan adanya gratifikasi untuk mendapatkan konsesi Cawang-Pluit. Ia menegaskan tak ada Rp 1,2 triliun untuk korupsi atau gratifikasi dalam konsesi itu. Sebab, CMNP mendapatkan penugasan untuk menambah kapasitas proyek yang sudah berjalan.

Jusuf Hamka menduga ada pihak yang iri dan sengaja menghembuskan framing berupa fitnah kepada perusahaannya. 

BACA JUGA:MNC Tanggapi Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Milik Jusuf Hamka: Tak Berdasar!

"Jadi ini tidak ada yang namanya, kan katanya ada gratifikasi. Rupiahnya 1,2 triliun. Rp 600 miliar dikasih kepada Menteri, Rp 600 miliar kepada BPJT. Ini sebenarnya bukan begini, karena ada salah satu pihak di situ, yang bekas direktur keuangan kami waktu kejadian NCD itu. Itu di situ lagi kepanasan," tutur Jusuf Hamka di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa, 16 September 2025. 

Menurutnya, sosok mantan direktur keuangan tersebut juga sempat memiliki konsesi jalan tol. Namun, konsesinya dibatalkan pemerintah dan BPJT.

Kategori :